Record Details
Text
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 21 UU NO. 17 TAHUN 2000 SEBAGAI ALAT BANTU UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. BURSA BERJANGKA JAKARTA
XMLABSTRAK ANALISIS PEREITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARXAN PASAL 2T UU NO. 17 TAHUN 2OOO SEBAGAIALAT BANTU UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. BURSA BERJANGKA JAKARTA OLEH BELDEN MALAU Penelitian dilakukan untuk mengetahui p€laksanaan perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Berdasarkan pasal 2l menurut UU No. 17 Tahun 2000 dan juga unnrk Pengaruh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan berdasarkan pasal 2l IIU No. 17 Tahun 2000 terhadap efisiensi pembayaran pajak di PT. Bursa Be{angka Jakarta. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskiptil Uraian data dikumpulkan berdasarkan keadaan nyata, diolah, dan diambil kesimpulan. Data dikumpulkan dengan wawancara dan studi dokumentasi. Data diolah dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis maka diketahui perhitungan PPh pasal 2l jika Palak Penghasilan ditanggung karyawan, maka pendapatan bruto karyawan sebesar Rp. 4.831.069.624 dan PPh Pasal 2l sebesar Rp. 830.531.300 dan pendapatan bersih dari keseluruhan karyawan sebesar Rp. 4.000.538.324. Jika pajak'ditanggung perusahaan sebagai tunjangan pajak, maka pendapatan Bruto sebesar Rp. 5.661.600.924 dan PPh Pasal 21nya sebesar Rp. 1.093.592.077 dan pendapatan bersih seluruh karyawan sebesar Rp. 4.568.008.847. Jika palak ditanggung perusahaan sebagai tunjangan pajak melalui metode Gross Up, maka pendapatan Bruto sebesar Rp. 6.057.163 564 dan PPh Pasal 21nya sebesar Rp, 1.226.093.94O dan pendapatan bersih seluruh karyawan sebesar Rp . 4.831 .069 .624. Di samping itu diketahui pula, metode yang paling efisien dari ketiga metode yang dipakai adalah jika pajak penghasilan ditanggung karyawan tetap. Dimana besarnya pajak yang dibayar Rp. 4.527.993.797 lebih rendah dari metode lainnya. Jika pajak ditanggung perusahaan sebagai tunjangan pa1ak, maka besamya pajak yang dibayar perusahaan sebesar Rp 4.540.895.184. Jika pajak ditanggung perusahaan sebagai tunjangan pajak melalui metode Gross Up, maka besamya palak yang dibayar perusahaan sebesar Rp. 4.554.728.255. Jadi yang paling efisien lebih menguntungkan dalam pembayaran pajak adalah Pajak yaitu sebesar Rp 4.527 993.797.
Detail Information
| Item Type | |
|---|---|
| Penulis |
A.U Panjaitan, Mpd., Drs.
- Personal Name
Belden Malau
- Personal Name
M. Ismail, S.E.,Ak.
- Personal Name
|
| Student ID | |
| Dosen Pembimbing | |
| Penguji | |
| Kode Prodi PDDIKTI | |
| Edisi |
Publish
|
| Departement | |
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | Fakultas Ekonomi UNAI : Bandung., 2007 |
| Edisi |
Publish
|
| Subyek | |
| No Panggil |
336.206 MAL A
|
| Copyright | |
| Doi |