Record Details
Text
KONSELING PASTORAL TERHADAP ANGGOTA JEMAAT KARENA PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEABSAHAN PERNIKAHAN BERDASARKAN CATATAN SIPIL: SEBUAH STUDI KASUS PASTORAL
XMLAB STRAK PENELTTIAN PROGRAM S-2 Magister Filsafat Agama Universitas Advent Indonesia Program Pascasarj ana Jurusan Filsafat Agama JUdUI: KONSELING PASTORAL TERHADAP ANCICTOTA JEMAAT KARENA PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEABSAHAN PERNIKAHAN BERDASARKAN CATATAN SIPIL: SEBUAH STUDI KASUS PASTORAL Nama Peneliti: Togar Simanjuntak Nama dan gelar pembimbing : Hotma Saor Parasian Silitonga" M.A., M.Th., Ph.D Paringan Tambunaq D-Min. Tanggal diselesaikan: November 2006 Rumah tangga adalah satu lembaga yang sangat suci dimana Allah langzung memberkatinya. Tujuan utama agar mereka dapat berbahagia beranak cucu hidup bersama Allah di Taman Eden dan di dunia ini. Pasangan yang diberkati ini dapat hidup bersama berbahagia jika mereka selalu menurut perintah Tuhan. Pasangan yang menikah adalah keluarga yang resmi di hadapan Alla[ di hadapan jemaat, dihadapan masyarakat dan lingkungannya jika mereka menikah diberkati di gereja oleh Pendeta yang telah diurapi sebagai wakil Allah di dunia ini, dan dilanjutkan dengan surat calatan Catatan Sipil sebagai pengesahan dalam hukum negafa. Secara Kristiani, pasangan yang menikah dan membentuk keluarga tidak boleh melakukan pernikahan hanya dengan Surat Catatan Sipil. Tapi harus menerima upacara Pemberkatan Pernikahan di Gereja sebelum catatan sipil dilakukan Tono, yang menikah dengan Wati hanya dengan surat Catatan Sipil, merasa bahwa itu sudah sah secara hukum, walaupun mereka berbeda iman. Mereka terpaksa menikah karena Wati telah hamil akibat mereka telah melakukan hubungan seks pra nikah secara bebas. Kasus ini muncul kepermukaa4 saat Tono dicalonkan sebagai Ketua Diakoq tetapi mengalami kendala karena Tono belum melaksanakan Doa Pemikahan dari Pendeta. Ketua dan sebagian besar anggota Majelis mendukung, hanya lima yang tidak setuju. Akibat perbedaan pendapat yang sangat tajam ini, sehingga hampir menimbulkan perpecahan dalam majelis dan jemaat. Pendeta Nelson, sebagai gembala Jemaat kemudian menyatakan bahwa prinsip kebenaran Allah dalam pernikahan jika dilanggar maka hal tersebut tidak dapat dikompromikan atau voting untuk diterima. Pendeta meminta waktu untuk memberi konseling secara Pastoral kepada Tono. Karena Pendeta yakin Tono belum mengerti makna Alkitabiah perintal Tuhan untuk pernikahan yang kudus dalam gereja Tuhan yang dilaksanakan oleh Pendeta. Setelah Pendeta Nelson melakukan lima pertemuan konseling Pastoral secara Alkitabiatq dan sebelumnya beberapa kali perlawatan kepada keluarga Tono, maka Tono dengan isterinya dapat mengerti dan menerima makna Alkitabiah perlunya doa Pernikahan dari Pendeta dilaksanakan bagi mereka berdua. Karena mereka merasa perintah Tuhan dituruti adalah untuk menyelamatkan iman dan kerohanianny4 isteri, anak-anaknya dari kematian yang kekal untuk memperoleh kehidupan bahagia abadi (Makarios) dari Yesus Kristus di dunia ini dan juga dalam kerajaan Sorga. Demikian juga dengan Ketua Jemaat dan mayoritas anggota Majelis yang telah mendukung Tono, akhirnya merekapun dapat menerima penjelasan Pendeta mengenai makna Alkitabiah perlunya Doa Pemikahan untuk Tono, untuk keselamatan keluarga Tonq juga untuk keselamatan Jemaat. Upacara Doa pernikahan untuk Tono dengan isterinya dapat dilaksanakan secara damai. Tono dapat melaksanakan tugas sebagai ketua Diakon, dan Jemaatpun dipenuhi Roh Kudus dalam perbaktian mereka. Akhirnya nama Tuhan ditinggikan dan dipermuliakan di jemaat Jerusalem Bilamana kasus ini ditangani dengan baik dan Kristiani sebagaimana yang dilakukan dalam mrdi kasus pastoral ini, setelah dianalisis dan ditafsirkan secara sosial dan budaya agama sena didasarkan pada prinsip Alkitab, akhimya diberikanlah pengarahan secara sistematis melalui KONSELING PASTORAL, yang akhirnya kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Anang dan Yona dapat memahami situasi dan kondisi ini secara Alkitabiah dan mereka bisa rujuk dengan damai. Namurl akhirnya semuanya beres berkat konseling pastoral yang Kristiani. Inilah rekomendasi khusus yang dibuat sebagai kontribusi studi kasus pastoral ini. Penjabaran KONSELING PASTORAL ITU adalah sebagai berikut: K-epastian untuk segera memahami kaslsnya secara seksama O-bjektivitas dalam mengatasi kasus adalah jaminan N-iat yang tulus dan ikhlas untuk menyelesaikan kasus secara Kristiani dengan penuh kesabaran S-impati dan Empati terhadap yang bermasalatr, karena semua orang memiliki sifat bersalah. E-ngkau sebagai konseling pastoral patut selalu dituntun oleh Roh Allah yang penuh kebenaran L-estarikanlah budaya Surgawi yang berbelas kasihan kepada siapa saja-kapan saja--{imana saja--dalam siatuasi dan kondisi apa saja I-nstruksi Firman Allah sebagai '?enunhrn Yang Tidak Bisa Salah" patutlah menjadi filsafat dan standar hidup yang asli. N-orma hidup Surgawi patut dibudayakan selagi hayat di kandung badan G-ambar dan Citra Sang Pencipta yang Mahakasih dan Mahaadil patut tampil prima dan spelrtakuler P-ikirkanlah selalu hal-hal Surgawi yang mendatangkan kepujian dan kemuliaan bagi Allah A-bdi Allah yang selalu setia untuk melayani bagi semua S-setialah dalam perkara yang kecil T-akutlah akan Allah melalui memuliakan Allalq karena Allah adalah Yang Menghakimi manusi4 oleh sebab itu, SEMBAIILAH ALLAH SANG PENCIPTA, yaitu R-aja segala raja dan Tuan atas segala yang dipertuan A-bdikanlah karunia rohani konseling pastoral HANYA IINTUK KEMULIAAN ALLAH dan berkat bagi sesama manusia L-akukanlah pekerjaan pemberita Injil dan tunaikanlah tugas pelayananmu dengan tidak bersungut dan berbantah-bantaharL SAMPAI MARANATA.
Detail Information
| Item Type | |
|---|---|
| Penulis |
E.S. Kartagi, D.P.Th.
- Personal Name
P. Tambunan, D.Min
- Personal Name
H.S.P. Silitonga, Ph.D
- Personal Name
Togar Simanjuntak
- Personal Name
|
| Student ID | |
| Dosen Pembimbing | |
| Penguji | |
| Kode Prodi PDDIKTI | |
| Edisi |
Publish
|
| Departement | |
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | Magister Filsafat UNAI : Bandung., 2006 |
| Edisi |
Publish
|
| Subyek | |
| No Panggil |
306.8 SIM K
|
| Copyright | |
| Doi |